Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor - Wong Lendah v.02

Post Top Ad

CARI ARTIKEL

Jumat, 11 Mei 2018

Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor


Hallo sahabatku, Wong Lendah v.02, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor, Kami berharap isi postingan Artikel Tekno, ini bisa bermanfaat buat kita semua.

Baca juga


daftar ulang kartu prabayar, daftar ulang kartu prabayar xl, daftar ulang kartu prabayar smartfren, daftar ulang kartu prabayar indosat, daftar ulang kartu prabayar simpati, daftar ulang kartu prabayar 3, daftar ulang kartu prabayar online, daftar ulang kartu prabayar telkomsel, daftar ulang kartu prabayar axis, daftar ulang kartu prabayar gagal, daftar ulang kartu prabayar gagal terus, daftar ulang kartu prabayar kominfo, daftar ulang kartu prabayar m3, daftar ulang kartu prabayar melalui internet,


Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dipakai untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM serta tidak mempunyai batasan. 

Hal ini tertuang dalam surat mengenai implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan terhadap masing-masing operator seluler. Dalam surat tersebut dengan-cara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator. 

Disebutkan bahwa operator harus melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak terhadap outlet untuk berubah mitra pelaksana registrasi tergolong nomor pelanggan ke-4 serta seterusnya sesuai undang-undang. 

Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tidak ada pembatasan jumlah nomor yang dapat diregistrasikan dengan satu NIK. Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP cuma boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM. Artinya pemakai dapat mempunyai lebih dari tiga nomor SIM dengan_syarat dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan mengabarkan NIK yang mendaftarkan tidak sedikit nomor setiap tiga bulan dengan-cara berkala. 

Kemudian tidakhanya itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi hinggabatas saat 30 April kemarin. Pada awalnya Menkominfo Rudiantara berbicara bahwa nomor pelanggan yang melalui batas registrasi bakal dinonaktifkan alias hangus jadi nomor tersebut tidak bakal lagi dapat digunakan. 

Namun lewat surat ini diputuskan bahwa pemakai dapat mengaktifkan kembali nomor yang melalui batas registrasi hinggatenggat akhir bulan lalu. Namun pemakai harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang. 

Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibangun untuk melindungi pemakai serta menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 sampai-pada 28 Februari 2018. Sehabis tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian. Selanjutnya, bagian kedua dimulai dari 1 Maret 2018 sampai-pada 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar bakal diblokir total. Dapat aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler

Sumber : https://buff.ly/2I6jgLf

Itulah tadi Sahabat Wong Lendah v.02,sedikit uraian tentang Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor.

Oh ya kawan, sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel pada halaman di bawah ini juga sedang anda cari.

Semoga artikel Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor yang saya bagikan di hari ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Terimakasih anda telah membaca artikel Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor dan bila artikel ini bermanfaat menurut anda tolong bagikan ke rekan sanak saudara anda agar mereka juga tahu tentang ha ini, bagikan artikel ini dengan alamat link https://wong-lendah-v2.blogspot.com/2018/05/kominfo-keluarkan-aturan-1-nik-bisa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad