Hallo sahabatku, Wong Lendah v.02, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul Penggunaan Ponsel untuk GPS Tidak Diperbolehkan di Dasboard Motor, Kami berharap isi postingan Artikel informasi, ini bisa bermanfaat buat kita semua.
Penggunaan alat penunjuk arah yakni Global Positoning System (GPS) tidak diperbolehkan di dasboard motor dan area dekat pengemudi karena mengganggu konsentrasi berkendara.Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Heriyanto mengatakan GPS diperbolehkan asalkan tidak berbasis aplikasi yang ada di dalam telepon seluler.Ukuran layar handphone pada umumnya yang kecil sehingga kurang bisa dilihat oleh pengemudi saat berkendara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang menyatakan setiap orang harus mengemudikan kendaraan dalam keadaan wajar dan penuh konsentrasi," tuturnya kepada Bangka Pos, Rabu (2/5/2018).Heri juga menambahkan kondisi penuh konsentrasi adalah saat tidak lelah, tidak sakit, serta tidak menggunakan telepon, hingga menonton video.(*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Penggunaan Ponsel untuk GPS Tidak Diperbolehkan di Dasboard Motor, http://bangka.tribunnews.com/2018/05/02/penggunaan-ponsel-untuk-gps-tidak-diperbolehkan-di-dasboard-motor.
Editor: Iwan Satriawan
Itulah tadi Sahabat Wong Lendah v.02,sedikit uraian tentang Penggunaan Ponsel untuk GPS Tidak Diperbolehkan di Dasboard Motor.
Oh ya kawan, sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel pada halaman di bawah ini juga sedang anda cari.
Terimakasih anda telah membaca artikel Penggunaan Ponsel untuk GPS Tidak Diperbolehkan di Dasboard Motor dan bila artikel ini bermanfaat menurut anda tolong bagikan ke rekan sanak saudara anda agar mereka juga tahu tentang ha ini, bagikan artikel ini dengan alamat link https://wong-lendah-v2.blogspot.com/2018/05/penggunaan-ponsel-untuk-gps-tidak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar