Lupa Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Inilah denda yang harus dibayar - Wong Lendah v.02

Post Top Ad

CARI ARTIKEL

Selasa, 06 November 2018

Lupa Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Inilah denda yang harus dibayar


Hallo sahabatku, Wong Lendah v.02, Kita jumpa lagi Pada Artikel ini. Pada hari ini , saya telah siap membagikan artikel sederhana buat anda. Yang anda baca kali ini dengan judul Lupa Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Inilah denda yang harus dibayar, Kami berharap isi postingan Artikel OTOMOTIF, ini bisa bermanfaat buat kita semua.

Baca juga





Lampu motor Jokowi waktu sunmori terkesan mati. Foto: Ray Jordan/ detikcom

Ada berbagai aturan yang harus dipatuhi para pengendara. Tidakhanya melengkapi diri dengan surat-surat serta perangkat keselamatan, sampai  mematuhi aturan soal menyalakan lampu.

Aturan soal menyalakan lampu pada kendaraan bermotor itu tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan pasal 107. 

"Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu, Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," tulis pasal tersebut," tulis pasal tersebut.

Dalam pasal tersebut cuma pengendara motor saja yang diwajibkan menyalakan lampu setiap saat. Sementara pada kendaraan lain, lampu dinyalakan pada kondisi tertentu bagai cuaca gelap, hujan lebat, bisa juga jarak pandang lumayan jauh. 

Dengan menyalakan lampu diharap dapat menolong pengamatan pengendara. Buat pemotor, tidak menyalakan lampu di siang hari siap-siap dikenakan denda yang tertulis dalam Pasal 293 ayat 2 UU yang sama. 

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (dry/ddn)

Sumer https://oto.detik.com/motor/d-4288788/lupa-nyalakan-lampu-motor-di-siang-hari-ini-dendanya

Itulah tadi Sahabat Wong Lendah v.02,sedikit uraian tentang Lupa Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Inilah denda yang harus dibayar.

Oh ya kawan, sebelum anda meninggalkan halaman ini mungkin beberapa artikel pada halaman di bawah ini juga sedang anda cari.

Semoga artikel Lupa Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Inilah denda yang harus dibayar yang saya bagikan di hari ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat buat anda semua. Oke, sampai disini dulu yaaaah....Lain kali jumpa di postingan artikel berikutnya.

Terimakasih anda telah membaca artikel Lupa Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari Inilah denda yang harus dibayar dan bila artikel ini bermanfaat menurut anda tolong bagikan ke rekan sanak saudara anda agar mereka juga tahu tentang ha ini, bagikan artikel ini dengan alamat link https://wong-lendah-v2.blogspot.com/2018/11/lupa-nyalakan-lampu-motor-di-siang-hari.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad